
Dibaca: 461
Komentar: 21
2 dari 3 Kompasianer menilai bermanfaat
Ilustrasi - denverpsychotherapy.com
Hadeuh tepok jidat. Kemaren pagi disuguhin lagi berita hangat soal dokter telanjang di depan kamera yang ditulis disini dengan mengambil sumber berita di sini. Semakin gemes saja melihat perilaku mereka di dunia maya ini. Kok mau-maunya sih si dokter disuruh telanjang oleh seorang pria yang ga dikenal. Hmm saya ga bisa berkata apa-apa, hanya bisa bilang “Edan”.
Kayaknya unsur suka-suka, main perasaan dan main hantam kromo di dunia maya ini sudah ga memperdulikan lagi norma dan hukum yang berlaku di masyarakat. Mungkin mereka merasa enjoy, nyaman dan aman saja. Nah begini ini yang suka lupa daratan. Walaupun bersifat privasi, namun perlu diingat bahwa ga menutup kemungkinan menjadi masalah hukum dikemudian hari. Paling ga apa yang mereka lakukan, bagi saya adalah tindakan yang mengarah pada pelanggaran atas hukum yang berlaku.
Siapa ? Ya mereka berdua. Baik si peraga maupun yang merekam. Mengapa begitu ? Masih ingat kasus Nazriel Irham alias Ariel Peterpan ? Dia dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45, Undang Undang No. 44 tahun 2008, tentang Pornografi dan Undang Undang No. 11 tahun 2008, tentang ITE, serta pasal 56 k 2 KUHP.
Awalnya ariel dituntut 5 tahun penjara, ditambah denda Rp. 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Namun akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun enam bulan, potong masa tahanan, ditambah denda Rp. 250 juta, subsider kurungan 3 bulan.
Nah, tanpa bermaksud mengulas kasus Arie lebih jauh dan membahas pasal-pasal tersebut semakin jelimet. Saya hanya bermaksud memberikan ringkasan dan ingin sharing beberapa hal lain walau terkait kasus di atas.
Anda suka text chatting ? Bisa iya, bisa ga. Begitu juga dengan percakapan video dan atau audio di dunia maya. Minimal anda pasti pernah menggunakan fasilitas email atau sejenisnya. Dalam kasus normal, anda ga perlu khawatir. Namun bagaimana kalo materinya bermuatan porno ? Anda sudah selangkah mendekati pelanggaran hukum. Kok bisa ? Ya sejauh kalian bisa menjaga privacy tetapi kalo sampai menjadi konsumsi publik anda berdua dapat dijerat. O ya udah, kan disimpan dengan rapih, ga masalah ? Ya mudah-mudahan saja laptop mu atau email mu ga dicuri orang, tapi kalo sampai itu terjadi, ya siap-siap saja berurusan dengan pihak berwajib.
Kalo video dan audio bisa masuk akal, tapi kalo dalam bentuk text masa iya bisa berlaku juga ? Termasuk ! Ga percaya ? Mari kita lihat dalam Undang No. 11 tahun 2008, tentang ITE Pasal 27, ayat 1 disebutkan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Nah lho, khan kalo hilang itu namanya ga sengaja ? Eh perhatikan baik-baik kalimat “membuat dapat diaksesnya”, ini termasuk unsur keteledoran. Masa sih ? nah tuh Ariel kena pasal ini.
Iya tapi tadi kan soal text, mana buktinya ? O ya sampai lupa nih penjelasannya. Dalam undang-undang yang sama dijelaskan apa itu informasi dan dokumen elektronik.
Pada pasal 1 ayat 1 UU ITE, disebutkan bawah Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedangkan pada ayat 4, disebutkan bahwa Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Jadi sudah jelas bahwa materi text juga dapat dijadikan sebagai alat bukti di depan pengadilan kan. Ah ga segampang itu, buktinya kasus Antasari, SMS ditepis sebagai alat bukti karena saksi akhli menyatakan SMS seperti itu dapat dilakukan oleh orang lain? Heheh, lho buktinya Antasari tetap dijeblosin. Ah itu masalah politik! Aha terlepas dari masalah politik, tetapi alat bukti seperti itu bisa dijadikan pegangan di pengadilan. Hmmm lalu gimana dengan email dan chat ? Sangat bisa juga, kasus Prita masak lupa sih. Tapi kalo email kita kan aman, ga mungkin terbongkar! Ya syukur kalo aman, suatu saat dirimu emosi lalu mefoward isi chat atau email yang berbau “porno” itu kemudian dapat diakses orang lain, masalah siap menunggu bahkan bukan saja pasal-pasal tadi tapi juga pasal berlapis lainnya siap menunggu. Ah saya ga akan emosi begitu ! Ya syukurlah, semoga ga ketangkep pasangan anda, bukan masalah hubungan jadi kacau balau bisa dilanjutkan juga ke meja hijau.
Sebagai pelengkap nih saya kasih lagi pasal 282 KUHP, yang menyatakan bahwa, “barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”. Nah udah jelas kan ? Pengen jelas lagi, baca juga UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Jadi gimana ? Mau ngelanjutin cyber sex dalam segala bentuk rupa ? Go ahead ! Resiko tanggung sendiri ya.
