
Jarang pakai sendal, lebih suka nyeker… Jarang tidur, lebih suka begadang… Tidak pernah memberi ucapan Selamat Ulang Tahun.
Dibaca: 354
Komentar: 6
1 dari 1 Kompasianer menilai Aktual
EULA (End User License Agreement) adalah perjanjian antara pembuat aplikasi perangkat lunak dan pengguna aplikasi tersebut. EULA menyatakan bahwa pengguna boleh menggunakan perangkat lunak ini dengan syarat harus setuju untuk tidak melanggar semua larangan yang tercantum pada EULA tersebut.

Persetujuan ini bisa dinyatakan dengan memilih “I Accept” pada awal proses instalasi aplikasi.
Sebenernya bacanya di situs blog rekan saya tentang EULA yang selalu hadir dalam seluruh aplikasi yang berjalan dalam Sistem Operasi Windows, okelah langsung aja saya berikan salinan dan sedikit penjabarannya:
……..Anda boleh memasang, menggunakan, mengakses, menampilkan dan menjalankan satu salinan dari Produk (Windows) pada sebuah komputer, seperti sebuah workstation, terminal atau perangkat lain (Komputer Workstation). Produk ini tidak boleh digunakan oleh lebih dari dua (2) prosesor setiap satu waktu pada satu Workstation Komputer……….
Pembatasan penggunaan, kecuali perangkat tersebut memiliki Lisensi yang berbeda untuk produk tersebut.
Anda mungkin perlu untuk mengaktifkan kembali Produk (Windows) jika anda memodifikasi hardware computer atau merubah (Penggunaan jenis) produk. Setiap kita Upgrade Hardware berarti harus bayar lagi……….
Jelas, Pemindahan/Install ulang di computer lain maka Produk yang terinstall di komputer sebelumnya harus di hapus (PELIT!)….
Tidak boleh di-SEWA-kan, di-PINJAM-kan atau menyediakan layanan Hosting Komersil kepada pihak ketiga.
Tidak boleh memodifikasi, kompilasi ulang atau membuat ulang Produk (Windows)…..
Tenyata produk ini tidak dijual. BERARTI SELAMA INI HANYA MENYEWA!!!
Penulis hanya ingin menegaskan kepada masyarakat, bahwa Pengguna Windows hanya menyewa penggunaan Perangkat lunak Windows, Bukan membelinya. Dan pada saat menggunakannya berarti menyetujui perjanjian EULA diatas.
Sehingga wajib patuh atas segala pembatasan-pembatasan terhadap penggunaan komputer serta perangkat lunak yang terpasang didalamnya seperti yang tertuang dalam EULA tersebut diatas.
Marilah KITA gunakan Perangkat Lunak Legal.
Stop penggunaan perangkat lunak bajakan!
Pilih Perangkat Lunak Bebas Terbuka.