Artikel

Terapan

Muhibbuddin Abdulmuid Yassin Marthabi

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Saya manusia biasa yang makan dan minum...bisa lapar dan haus..yang bisa senyum dan sakit...bisa gembira dan luka hati...bisa tertawa dan meneteskan air mata...seperti teman-teman semua...saya manusia... Tapi hamba ini berdo'a..jika hamba mati..darah hamba mengalir di bumi dan menulis kalimat الله www.mahamengasihani.co.nr

Kebebasan vs Hak karya intelektual (ketika pencipta melanggar hak cipta)


OPINI | 20 January 2012 | 15:13 Dibaca: 138   Komentar: 2   Nihil

SOPA/PIPA (tempo)

SOPA/PIPA (tempo)

Beberapa hari terakhir ini, penyedia laman internet di seluruh dunia digemparkan oleh adanya rancangan undang-undang made in AS bernama Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect Intellectual Property (PIPA). Rancangan ini disusun oleh Dewan Senat dan Dewan Perwakilan negara AS, tetapi diberlakukan juga di luar AS. Rencana pemberlakuan SOPA/PIPA ini memancing reaksi penentangan global dari sekitar 75.000 situs, termasuk Wikipedia, Google, Facebook, dan sebagainya.
Membahas tentang pembajakan dan Hak Cipta Karya Intelektual, seperti membahas bagaimana manusia membendung tsunami di lautan. Untuk menghentikan adanya tsunami, salah satu cara maksimal adalah menghapus lautan. Tetapi apakah mungkin menghapus lautan sedangkan manusia membutuhkan lautan untuk hidup?
Suatu penciptaan bisa berlangsung dengan adanya kebebasan berekpresi, dan jika kebebasan berekspresi ini dibungkam, maka penciptaan-penciptaan akan terhambat, bahkan bisa terhenti.
Perlu disadari, bahwa batasan yang mengatur sebuah hak cipta tidak absolut dan ada beberapa yang justru melanggar hak cipta. Sebagai contoh, microsoft memiliki hak cipta atas karya software windows. Pada saat yang sama, hak cipta kepemilikan kode-kode penyusun software atas nama siapa, juga tidak jelas. Kode karakter huruf, titik, koma, garis, lingkaran yang menjadi bahan susunan software microsoft juga tidak ada yang memiliki hak ciptanya sebab termasuk dalam ranah yang bersifat universal dan tak dapat dibatasi.
Dalam judul di atas tertera “ketika pencipta melanggar hak cipta” bisa terjadi pada saat seorang menemukan sebuah ciptaan, dan ternyata pencipta bermaksud menjualnya, maka penggandaan hasil ciptaannya itu sudah melanggar hak ciptanya sendiri. Barang apa yang disebut sebagai hak ciptanya adalah hanya berjumlah satu saja dan menjadi miliknya sendiri. Ketika masuk dalam ranah penjualan, maka mau tidak mau pemilik hak cipta melanggar aturan hak ciptanya sendiri untuk memperbanyak (copying). Kemudian, untuk menguatkan hak cipta seseorang, maka disusun peraturan bahwa yang boleh memperbanyak adalah pemilik hak ciptanya sebagai pemilik copyright.

Internet berbasis bebas kepemilikan
Internet merupakan media untuk mengalirkan berbagai informasi dan media komunikasi yang keberadaanya mutlak dan tidak dapat dihentikan. Menghentikan internet berarti mengembalikan zaman ke belakang di mana operasional kegiatan manusia akan semakin sulit dan cenderung tradisional.
Apabila kita sudah membuka internet, maka kita masuk ke suatu angkasa yang tidak akan ada ujung dan pangkalnya. Semuanya menjadi bebas dan luas tak berbatas. Orang yang mengaku-aku secara undang-undang memiliki hak cipta, akan tergilas oleh arus kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, apabila karyanya dipublikasikan ke internet. Tetapi popularitas juga akan terhambat tanpa menggunakan internet.
Dalam kasus pembajakan di internet, maka akan semakin sulit dibatasi, sebab ranah internet masuk ke ranah universal dan tak terbatas. Oleh sebab itu, langkah yang bisa dilakukan adalah apabila suatu produk atau informasi sudah masuk ke internet, maka itu sudah masuk ke ranah “bebas kepemilikan”. Pemilik hak cipta akan sulit menghentikan penyebarannya. Apabila ada suatu hukuman diberlakukan terhadap situs tertentu, maka akan muncul mirror ataupun link baru yang dapat dibuat dalam hitungan detik, sehingga informasi tersebut masih bisa diakses oleh user.

Bagaimana melindungi hak cipta?
Sehebat apapun undang-undang melindungi karya intelektual, maka undang-undang tersebut akan menjadi tidak ada artinya jika karya intelektual seseorang dijadikan bahan publikasi dan dipopulerkan melalui internet. Bagaimana melindungi hak cipta seseorang? Cara satu-satunya untuk melindungi karya ciptaan kita adalah dengan menutupnya dari pantauan publik, artinya jika kita menemukan sesuatu, simpan saja di dalam ruangan privat, sehingga orang lain tidak mengetahuinya. Jika kita jual dan publikasikan ke orang lain, itu sudah masuk ke ranah publik yang tidak dapat dibatasi dengan undang-undang hak cipta.

Sumber :
http://indonesian.irib.ir/hidden-1/-/asset_publisher/m7UK/content/sopa-kebebasan-versus-hak-cipta?redirect=http%3A%2F%2Findonesian.irib.ir%2Fhidden-1%3Fp_p_id%3D101_INSTANCE_m7UK%26p_p_lifecycle%3D0%26p_p_state%3Dnormal%26p_p_mode%3Dview%26p_p_col_id%3Dcolumn-1%26p_p_col_count%3D2
http://www.tempo.co/read/news/2012/01/20/072378544/Mengapa-SOPA-PIPA-Tak-Bisa-Cegah-Pembajakan
www.tempo.co/read/news/2012/01/20/072378544/Mengapa-SOPA-PIPA-Tak-Bisa-Cegah-Pembajakan
http://en.wikipedia.org/wiki/Stop_Online_Piracy_Act

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: